PAN Jatinangor New

http://panjatinangor1.blogspot.com/

Kamis, 07 Mei 2009

Ketika Caleg Harus Memilih

PASANGAN Dina Rahman (27) dan Nurani Fuzianti (28) bukannya menikmati kemenangan setelah hasil perolehan suara menunjukkan keduanya berhasil meraih tiket untuk duduk di DPRD Kabupaten Sumedang.

Pasangan suami-istri yang telah dikarunia satu anak berusia empat tahun ini ibarat harus makan buah simalakama. Ternyata Partai Demokrat, partai tempat Nuraini mencalonkan diri, memiliki aturan yang tak membolehkan pasangan suami-istri berbeda partai menjadi anggota dewan.

Tentu ini pilihan sulit buat mereka karena, jika keduanya keukeuh meneruskan keinginann menjadi anggota DPRD, pasangan suami-istri ini harus bercerai. Sebaliknya, jika memilih melanggengkan bahtera rumah tangga, satu di antara mereka harus mundur dari anggota legislatif.

Dina menjadi caleg terpilih dari PAN untuk daerah pemilihan Sumedang 1,
Cimanggung-Jatinangor. Adapun istrinya, Nurani, yang juga anggota DPRD, terpilih lagi di daerah pemilihan Sumedang 6.

"Saya dan istri saya gembira bisa menjadi anggota DPRD Sumedang lagi. Saya sebelumnya juga anggota DPRD, tapi di-reccal partai dan sekarang bisa membuktikan kembali dapat kursi," kata Dina, Kamis (23/4).

Namun, terang dia, masalah yang dihadapi saat ini amat pelik berkaitan dengan bahtera rumah tangganya. "Ada aturan di partai istri saya, Demokrat tidak membolehkan suami-istri menjadi caleg dan anggota DPRD dari partai yang berbeda," kata anak pengusaha beras di Cimanggung ini.

Maka ada dua pilihan yang sangat berat, kalau tetap mempertahankan rumah tangga maka istrinya itu harus mundur dari caleg terpilih. Dina sendiri berjodoh dengan Nurani ketika sama-sama menjadi anggota DPRD.

Kalau pun ingin tetap menjadi caleg terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD, kata Dina, maka rumah tangga yang terbangun sejak lima tahun harus berantakan. "Pilihannya harus cerai kalau tetap ingin berpolitik," kata Dina.

Dina sendiri mengaku akan terus maju. Menurutnya, menjadi caleg terpilih itu bukan pekerjaan mudah.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Otong Dartum menyebutkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat mengeluarkan aturan tentang suami-istri yang berbeda partai dan menjadi anggota DPRD.

"Ada surat keputusan dari DPP Demokrat yang dikeluarkan tahun 2007. Ada larangan kalau pasangan suami-istri berbeda partai menjadi caleg dan juga anggota DPRD," kata Otong, kemarin.

Ia mengaku, Nurani yang juga sekretaris Fraksi Demokrat sudah memegang dan membaca surat keputusan itu. "Aturan itu turun ketika mereka telah menikah pada 2005 dan keputusan itu dibuat tahun 2007," kata Otong.

Dalam aturan itu disebutkan kalau ada suami istri yang menjadi caleg dan anggota DPRD berbeda maka ada dua pilihan. "Kalau tetap mempertahankan rumah tangga maka harus mundur atau di-reccal," kata Otong.

Ia mengatakan, Nurani meminta waktu satu bulan untuk menentukan keputusan. "Saat ini DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Demokrat belum mengambil keputusan," kata Otong.(tribun jabar/deddi rustandi)

Tidak ada komentar: