PAN Jatinangor New

http://panjatinangor1.blogspot.com/

Kamis, 13 Januari 2011

KPSJ Dukung Punutupan TPS Ilegal

Kamis, 13 Januari 2011
KPSJ Dukung Punutupan TPS Ilegal
JATINANGOR,(GM)-
Komunitas Peduli Sampah Jatinangor (KPSJ), Kab. Sumedang sangat mendukung Muspika Jatinagor yang menutup tiga titik yang selama ini menjadi tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal di wilayah Jatinangor.

Sekretaris KPSJ, Aceng Lukmanul Hakim kepada wartawan, Rabu (12/1) menjelaskan, pihaknya siap membantu Muspika Jatinangor dalam upaya penegakan hukum terkait TPS ilegal tersebut. Hal itu dilakukan demi kebersihan dan keindahan Jatinangor. Apalagi, keberadaan TPS tersebut sudah sejak lama dikeluhkan masyarakat.

"Dengan penutupan TPS ilegal itu kami berharap warga bisa menaati aturan yang dikeluarkan muspika. Ini juga demi kebaikan kita bersama agar kawasan Jatinangor dan sekitaranya bersih dari tumpukan sampah," katanya.

Beberapa waktu lalu, Muspika Jatinagor resmi menutup tiga lokasi TPS ilegal, yakni di area gapura perbatasan Kab. Semedang-Kab. Bandung, di Jalan Raya Jatinangor, dan di kawasan pertigaan menuju Unpad.

Upaya penutupan dilakukan dengan pemasang banner kuning bertuliskan "Dilarang Buang Sampah Sembarangan di Sekitar Sini. Sesuai Perda No. 21/2009 Pasal 43 Ayat 1. Ancaman Hukuman Penjara 6 Bulan Atau Denda Rp 50.000.000". Di bawah spanduk tersebut tertera Muspika Jatinangor.

Tidak hanya peringatan keras melalui spanduk, pihak muspika pun menutup salah satu TPS dengan pagar kayu di area gapura batas kota di Desa Cibeusi. "Kami dari KPJ dan Muspika Jatinangor melakukan tindakan itu karena banyaknya keluhan dari warga soal menumpuknya sampah-sampah di sejumlah titik, termasuk di area gapura perbatasan Kab. Sumedang-Kab. Bandung," ujar Aceng.

Sementara Camat Jatinangor Nandang Suparman mengatakan, TPS tersebut memang perlu ditutup karena tidak memiliki izin. Dari dulu pihaknya tidak pernah mengizinkan warga membuang sampah sembarangan.

"Tapi karena di Jatinangor belum ada TPS yang representatif, warga berinisitiaf membuang sampah di tempat terdekat. Namun kali ini kami harapkan itu tidak dilakukan lagi karena jika tidak ada sanksi tegas sesuai tulisan di spanduk itu," tegasnya.

Permasalahan sampah di Jatinangor memang belum bisa teratasi sepenuhnya. Lima lokasi untuk tempat pembuangan sampah sementara di lima desa yang rencananya akan digunakan sampai saat ini belum terealisasi. (B.48)**

Tidak ada komentar: