PAN Jatinangor New

http://panjatinangor1.blogspot.com/

Selasa, 31 Maret 2009

SB Berharap Lembaga Survei Tetap Independen


Diperbolehkannya pengumuman hasil survei pada masa tenang dan penghitungan cepat (quick count) pada hari pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai akan dapat mempengaruhi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) berharap agar lembaga survei yang melakukan quick count untuk betul-betul independen, karena justru mereka akan diuji kredibilitasnya.

"Saya mengharapkan lembaga survei yang melakukan quick count harus betul-betul independen, kita tahu bersama bahwa banyak lembaga survei yang telah dikontrak oleh partai-partai besar," kata SB usai berkampanye di Lapangan Blok S, Jakarta pada Selasa (31/03).

Menurut SB, justru kredibilitas lembaga survey tersebut betul-betul menjadi taruhannya. “Kredibilitas mereka akan dipertaruhkan, jangan sampai ada niatan untuk mempengaruhi hasil perhitungan manual,” ujarnya.

SB juga berharap agar masyarakat dan juga KPU tidak terpengaruh oleh hasil-hasil survei tersebut.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) pimpinan Denny Januar Ali yang meminta uji materi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 245 Ayat (2), (3), dan (5), Pasal 282 Ayat (5) dan Pasal 307. Akhirnya, MK memperbolehkan lembaga survei merilis hasil quick count pada hari pemungutan suara 9 April 2009. (ace)

Tidak ada komentar: